Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Pemohon Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau, Soroti Dugaan Tidak Ditanggapinya Permohonan ke PPID Pelalawan

Admin
×

Pemohon Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau, Soroti Dugaan Tidak Ditanggapinya Permohonan ke PPID Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Pemohon Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau, Soroti Dugaan Tidak Ditanggapinya Permohonan ke PPID Pelalawan
Pemohon Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau, Soroti Dugaan Tidak Ditanggapinya Permohonan ke PPID Pelalawan

MITRAPOL.com, | Pelalawan, Riau – Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Seorang pemohon informasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau setelah permohonan informasi yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan keberatan kepada atasan PPID disebut belum memperoleh tanggapan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemohon informasi, Rion Satya, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat untuk mengakses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Rion, objek permohonan informasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta dana hibah pada paket layanan hubungan media dengan Kode RUP 38443754 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 September 2024 di Nagoya Mansion Hotel and Residence, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menghadirkan Yayasan Osmaro Mitra Edukasi sebagai penyedia narasumber.

“Kami telah menempuh mekanisme permohonan informasi hingga mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Namun karena belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan, kami mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau agar penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rion Satya, Sabtu (1/8/2026).

Rion menambahkan, pengajuan sengketa informasi bertujuan memperoleh kepastian hukum atas dokumen publik yang dimohonkan sekaligus mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena muncul pertanyaan mengenai aspek efektivitas, efisiensi, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan, maupun atasan PPID terkait belum adanya tanggapan atas permohonan informasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.