MITRAPOL.com | Nabire, Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Papua Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), yang mengarahkan penyidik kepada terduga pelaku.
Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bogi Transtanto, Kabag Ops AKP Kia Tapun, dan Kasi Humas Polres Nabire di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026).
Kompol Piter Kendek menjelaskan, penyelidikan bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan jenazah seorang anak di jalan menuju objek wisata Pantai Naikere sekitar pukul 20.00 WIT.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, dan mengevakuasi korban ke RSUD Nabire.
Setelah identitas korban berhasil dipastikan melalui keluarga, penyidik menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai orang yang terakhir terlihat bersama korban sebelum kejadian.
“Melalui rekaman CCTV terlihat korban mengenakan pakaian yang sama pada hari kejadian dan bersama seorang anak yang kemudian menjadi terduga dalam perkara ini. Dari petunjuk tersebut, anggota bergerak melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Piter Kendek.
Polisi menyatakan terduga diamankan sekitar pukul 03.00 WIT atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dalam pemeriksaan awal, terduga disebut mengakui perbuatannya dan penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum.
Karena korban maupun terduga sama-sama berstatus anak, Polres Nabire menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Identitas keduanya tidak dipublikasikan.
Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan berencana.
Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Nabire memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.












