Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Komplotan Pembobol Rumah di Serang Dibekuk, Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap 4 Pelaku dan Kejar Satu DPO

Admin
×

Komplotan Pembobol Rumah di Serang Dibekuk, Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap 4 Pelaku dan Kejar Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pembobol Rumah di Serang Dibekuk, Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap 4 Pelaku dan Kejar Satu DPO
Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota ungkap kasus pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (30/7/2026)

MITRAPOL.com | Kota Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap komplotan spesialis pembobolan rumah dengan modus mencongkel jendela yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Empat orang berhasil diamankan, terdiri atas dua pelaku utama dan dua penadah barang hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DD yang kehilangan dua unit telepon genggam saat sedang tertidur di rumahnya pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban kehilangan satu unit iPhone 16 Pro dan satu unit Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

“Dari laporan korban, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya membobol rumah DD. Tiga rumah warga lainnya di lingkungan yang sama juga menjadi sasaran.

Korban berinisial SA, MH, dan MD kehilangan sejumlah telepon genggam, di antaranya iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, serta Oppo warna putih. Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp200 ribu dari sebuah warung.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah polisi melacak keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan kepada para penadah.

“Awalnya kami mengamankan dua orang penadah berinisial SN (26) dan DI (36). Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penadah, diketahui barang hasil curian diperoleh dari JL (38) yang merupakan pelaku utama pencurian,” jelas Iptu Angga.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap JL sebagai eksekutor utama pembobolan rumah beserta IL yang diduga berperan menjemput JL usai melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan, JL mengakui seluruh perbuatannya. Sementara itu, DI dan SM diketahui berperan menjual barang hasil kejahatan dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Salah satu barang yang dibeli penadah adalah Samsung Galaxy A5s warna silver.

“Saat ini barang bukti berupa iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih memburu satu orang berinisial S yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan penadah,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, JL dan IL dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110.