MITRAPOL.com | Sabang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang warga berinisial NH (57). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif menyusul laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 10 Juli 2026.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp481 juta, terdiri atas uang tunai sekitar Rp85 juta dan berbagai perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam.
“Berkat kerja keras personel di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami telah mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Polres Sabang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BS (38), AW (34), dan AJ (15).
Dua tersangka dewasa, BS dan AW, dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, AJ yang masih berusia 15 tahun diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Sabang menjelaskan bahwa AJ tidak dilakukan penahanan karena mempertimbangkan ketentuan peradilan anak serta belum tersedianya fasilitas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kota Sabang. Sebagai gantinya, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor enam hari dalam sepekan.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Polres Sabang menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.












