Opini

Usulan Pensiun ASN di Usia 70: Solusi atau Beban Baru?

×

Usulan Pensiun ASN di Usia 70: Solusi atau Beban Baru?

Sebarkan artikel ini
Usulan Pensiun ASN di Usia 70: Solusi atau Beban Baru?
Harry Akhmadi Nasution M.E.K.K, peneliti Lembaga Kajian Strategis Kependudukan (LKSK)

Oleh : Harry Akhmadi Nasution M.E.K.K, peneliti Lembaga Kajian Strategis Kependudukan (LKSK)

MITRAPOL.com, Jakarta – Di tengah keluhan masyarakat akan sulitnya memperoleh pekerjaan dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor, kini muncul usulan yang menambah keresahan: menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini dilontarkan oleh Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, kenaikan usia pensiun ASN perlu dipertimbangkan karena tiga alasan utama:
1. Usia harapan hidup (UHH) masyarakat meningkat.
2. Kenaikan ini mendorong pengembangan karier dan keahlian ASN.
3. Kenaikan ini dipercaya dapat meningkatkan produktivitas ASN.

Sekilas, argumen ini terdengar masuk akal. Jika seseorang hidup lebih lama dan sehat, tentu mereka bisa memperoleh kesempatan untuk bekerja lebih lama. Akan tetapi, argumen ini menjadi lemah ketika dikupas lebih dalam, terutama pada poin pertama: usia harapan hidup.

Menurut Kementerian Kesehatan, UHH Indonesia mencapai 71,44 tahun pada tahun 2025. Perlu diluruskan bahwa UHH ialah perkiraan rata-rata usia hidup bayi yang lahir pada tahun tertentu. Dengan kata lain, bayi-bayi yang lahir di tahun 2025 diperkirakan akan hidup hingga mencapai usia 71 tahun, bukan untuk ASN yang saat ini akan pensiun. Saat para ASN tersebut lahir pada tahun 1970-an, UHH Indonesia masih sekitar 53 tahun. Jika mereka pensiun di usia 55 atau 60 tahun, maka secara statistik mereka sudah melewati angka UHH generasi mereka.

Apakah kenaikan batas usia pensiun mampu meningkatkan kompetensi dan produktivitas? Tentu ini menjadi tantangan yang menarik untuk dibahas. Kondisi ASN saat ini didiminasi kelompok umur 51 – 60 tahun. Pertanyaan yang patut dipikirkan bersama adalah program seperti apa yang kira-kira mampu untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas mereka. Usia diatas 50 tahun telah melewati batas optimal usia produktif seseorang. Pada usia seperti ini cenderung mengalami penurunan produktivitas dan cenderung mengulang apa yang telah pernah dilakukan sebelumnya.

Mari kita coba objektif dalam menilai kelebihan dan kekurangan wacana menaikkan usia pensiun ASN. ASN senior memiliki sejumlah keunggulan, seperti pengalaman kerja yang tinggi, loyalitas terhadap instansi, perilaku kerja yang konsisten, serta pendekatan komunikasi yang cenderung lebih rinci sebelum menghasilkan output. Namun demikian, mereka juga memiliki keterbatasan, terutama dalam hal penurunan daya fisik dan kurangnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Di sisi lain, ASN muda hadir dengan semangat serta kemampuan baru yang menjanjikan. Mereka umumnya memiliki pengetahuan yang segar, melek teknologi (tech-savvy), enerjik, tangguh, serta lebih inovatif dan kreatif. Output kerja yang mereka hasilkan pun cenderung sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku. Meski demikian, ASN muda tetap menghadapi tantangan, seperti perlunya pembinaan perilaku kerja serta kurangnya pengalaman dibandingkan generasi sebelumnya.

Tentu keseimbangan antara keduanya dibutuhkan. Namun, data BKN pada tahun 2024 menunjukkan “piramida terbalik”: ASN berusia di atas 40 tahun banyak, tetapi yang berusia di bawahnya lebih sedikit. Struktur ini menjadi tidak efisien ketika usia pensiun diperpanjang. Ruang untuk promosi ASN muda makin sempit. Akibatnya, mereka mandek di jenjang yang sama bertahun-tahun, terjebak menjadi “umbi-umbian” sistem birokrasi, tanpa kesempatan tumbuh. Implikasinya, ASN muda akan kehilangan peluang untuk berkembang ketika ASN senior dipertahankan terlalu lama.

Meningkatkan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun memang terdengar progresif, tetapi kebijakan publik harus sesuai pada realita dan data. Jika kita ingin ASN yang cakap dan responsif terhadap tantangan zaman, maka regenerasi harus diberi ruang. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi cara mempertahankan kenyamanan segelintir orang, sementara generasi baru ASN terhambat tumbuh.

Meningkatkan batas usia pensiun tanpa memikirkan struktur umur ASN justru menjadi bumerang yang akan menciptakan stagnasi dalam sistem birokrasi. Jumlah calon ASN yang terdaftar dalam status PPPK cukup banyak dan berada dalam kelompok umur yg sangat ideal untuk menggapai peningkatan kompetensi hingga memasuki puncak produktivitasnya disekitar 45 tahun. Peningkatan batas usia pensiun berarti akan menunda pengangkatan PPPK untuk menjadi ASN serta menutup peluang mereka untuk berkiprah secara optimal dalam sistem pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *