Opini

Saat Hoaks Menyerang, Jokowi Menjawab dengan Hukum

Admin
×

Saat Hoaks Menyerang, Jokowi Menjawab dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Saat Hoaks Menyerang, Jokowi Menjawab dengan Hukum

Oleh: Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM.

MITRAPOL.com, Jakarta – Pada hari Rabu, 30 April 2025, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyerangnya terkait ijazahnya. Langkah ini bukan hanya soal membela diri, tetapi juga pernyataan tegas terhadap maraknya hoaks dan ujaran kebencian yang dinilainya merusak tatanan demokrasi.

Sebagai figur publik dan mantan kepala negara, Jokowi telah lama menjadi sasaran serangan pribadi, terutama di media sosial. Namun, laporan polisi kali ini menunjukkan bahwa ia tidak tinggal diam. Ini adalah sinyal bahwa serangan semacam itu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi hukum.

Laporan Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah akan menjadi pintu masuk juga bagi para terlapor untuk bisa membuktikan tuduhannya yang selama ini telah membuat heboh atas komentarnya di media sosial dapat dibuktikannya.

Langkah ini juga penting untuk membangun budaya politik yang lebih sehat. Politik seharusnya berbasis pada ide dan gagasan, bukan serangan pribadi. Dengan menanggapi hoaks dan fitnah secara hukum, Jokowi menunjukkan bahwa politik harus kembali ke substansi, bukan sekadar menyerang individu.

Pada kesempatan ini ketika sudah masuk ke proses hukum pidana di kepolisian, dan karenanya masyarakat tentu akan menunggu dan berharap hasil atas proses hukum secara professional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi oleh Jokowi. Ini bisa sampai final diputus oleh pengadilan, sehingga semuanya bisa menjadi jelas dan terang dengan konsekuensi hukumnya bagi terlapor maupun pelapor.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini bukan hanya soal membela diri, tetapi juga upaya untuk menegakkan hukum dan membangun budaya politik yang lebih sehat. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu mengedepankan kebenaran.

Kita sebagai publik dan media juga harus lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Sebelum membagikan sesuatu, penting untuk memverifikasi kebenarannya. Jangan sampai kita turut menyebarkan kebohongan yang dapat merugikan orang lain.

Adanya hasil proses hukum ini juga diharapkan tidak menggangu konsentrasi Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran untuk bisa bekerja secara maksimal guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak terganggu. kita tunggu.

*Penulis Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM., adalah praktisi hukum, peraih gelar Master of Laws (LLM) dari Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris).

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *