MITRAPOL.com, Sabang – Kepolisian Resor (Polres) Sabang menetapkan seorang pemuda sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung di wilayah Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat nomor DPO/01/II/RES.5.6./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Februari 2026. Terlapor diketahui bernama David Rahmat, warga Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/05/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 6 Februari 2026. Terlapor diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung Gampong Jaboi.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Untuk mempermudah pencarian, pihak kepolisian merilis ciri-ciri fisik terlapor, di antaranya:
- Tinggi badan sekitar 165 cm dengan berat 60 kg
- Rambut hitam, tebal, dan panjang
- Postur tubuh kurus dengan tangan tidak berbulu
- Kulit berwarna gelap, mata bulat, hidung mancung, dan bibir tipis
Kasat Reskrim Polres Sabang, Junaldi, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi penyidik atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk memberikan informasi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perusakan hutan lindung yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya menjaga kelestarian hutan lindung di wilayah Sabang serta mencegah praktik illegal logging yang merugikan lingkungan dan masyarakat.












