Info Polri

Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Simalungun Sita 30 Kg Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang Madu

Admin
×

Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Simalungun Sita 30 Kg Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang Madu

Sebarkan artikel ini
Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun di kawasan Jalan Besar Siantar–Saribudolok berhasil mengungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

MITRAPOL.com | Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit beruang madu, hingga bagian tubuh satwa liar lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun di kawasan Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi yang akan diperjualbelikan di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan bahwa petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor serta satu unit mobil pikap.

“Tim melakukan pengamanan terhadap ketiga terduga pelaku berikut barang bukti yang mereka bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa yang diduga berasal dari satwa dilindungi.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 30 kilogram sisik trenggiling; Dua ekor trenggiling yang telah diawetkan; Satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya; Tiga paruh burung rangkong dan sejumlah bulu; Satu tanduk rusa; Satu pucuk senapan angin jenis PCP; Satu bilah belati; Dua unit sepeda motor; dan Satu unit mobil pikap.

Polisi juga mengamankan ketiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti. Sementara itu, RS dan MT diduga memiliki sebagian sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

“Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut,” ujar AKP Verry Purba.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan satwa dilindungi yang berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.