Nusantara

Keluhan SPMB SMA Unggul Lampung Muncul, Disdik Tegaskan Kelulusan Tak Hanya Berdasarkan Nilai Rapor

Admin
×

Keluhan SPMB SMA Unggul Lampung Muncul, Disdik Tegaskan Kelulusan Tak Hanya Berdasarkan Nilai Rapor

Sebarkan artikel ini
Keluhan SPMB SMA Unggul Lampung Muncul
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku kecewa setelah anak mereka yang memiliki nilai akademik tinggi tidak berhasil lolos melalui jalur prestasi.

Salah satu keluhan yang beredar di media sosial berasal dari orang tua calon siswa yang mempertanyakan hasil seleksi. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa anaknya memiliki nilai rapor di atas 91 serta masuk dalam peringkat paralel sekolah, namun tetap tidak diterima di SMA Unggul melalui jalur prestasi.

Orang tua tersebut menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang dilaksanakan dalam satu hari diduga menjadi faktor dominan dalam menentukan kelulusan peserta.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seleksi jalur prestasi SMA Unggul tidak hanya didasarkan pada nilai rapor, melainkan menggunakan sistem penilaian yang mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026.

“Peserta yang masuk jalur prestasi pada dasarnya merupakan siswa-siswi terbaik dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan akademik maupun non-akademik sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” kata Thomas.

Thomas menjelaskan, nilai akhir jalur prestasi SMA Unggul merupakan hasil akumulasi dari empat komponen penilaian yang telah ditetapkan dalam juknis.

Komponen tersebut terdiri atas nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dengan bobot 30 persen, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen, nilai Tes Potensi Akademik (TPA) sebesar 30 persen, serta sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.

Menurutnya, sistem pembobotan tersebut membuat peserta dengan nilai rapor tinggi belum tentu otomatis berada di peringkat teratas apabila nilai TKA, TPA, maupun komponen prestasi lainnya berada di bawah peserta lain.

“Penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan satu komponen nilai. Semua unsur digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Sistem ini dirancang agar seleksi berlangsung objektif dan mampu mengukur kemampuan peserta secara lebih menyeluruh,” ujarnya.

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB 2026, jalur prestasi SMA Unggul memiliki kuota minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah.

Thomas mengakui bahwa tingginya minat masyarakat untuk masuk SMA Unggul menyebabkan persaingan berlangsung sangat ketat. Kondisi tersebut membuat tidak semua peserta yang memenuhi syarat dapat diterima karena keterbatasan kuota yang tersedia.

“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara jumlah pendaftar sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan melihat hasil seleksi secara utuh berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan seluruh tahapan seleksi SPMB SMA Unggul Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.