Nusantara

Tanggapi keluhan warga, Lurah Tejoagung Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengelola Marsha Garden, Hasil Menunggu Berita Acara

Admin
×

Tanggapi keluhan warga, Lurah Tejoagung Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengelola Marsha Garden, Hasil Menunggu Berita Acara

Sebarkan artikel ini
Tanggapi keluhan warga, Lurah Tejoagung Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengelola Marsha Garden, Hasil Menunggu Berita Acara
Kolam renang Marsha Garden

MITRAPOL.com | Metro – Pemerintah Kelurahan Tejoagung, Kota Metro, memfasilitasi pertemuan antara pengelola Kolam Renang Marsha Garden dengan Ketua RW 07 dan Ketua RT 31 untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan kebisingan aktivitas usaha serta persoalan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pertemuan yang digelar pada Senin (20/7/2026) tersebut dihadiri Lurah Tejoagung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 07, Ketua RT 31, serta pihak pengelola Marsha Garden.

Dialog tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya telah diberitakan mengenai suara musik yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Ketua RW 07 Tejoagung, Abdullah Sani, mengatakan pertemuan tersebut lebih banyak diisi dengan penyampaian penjelasan dari pihak pengelola Marsha Garden, termasuk permohonan maaf atas kebisingan yang sempat dikeluhkan warga.

Namun, menurutnya, pertemuan belum menghasilkan keputusan maupun kesepakatan yang dapat menjadi solusi atas persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya perwakilan warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan sehingga aspirasi masyarakat belum tersampaikan secara langsung dalam forum tersebut.

“Kami diundang oleh Kelurahan Tejoagung, namun pertemuan dilaksanakan di lokasi Marsha Garden. Kami mendengarkan penjelasan dari pengelola, termasuk permohonan maaf terkait suara musik. Namun pertemuan berlangsung singkat dan warga hanya diwakili oleh RT dan RW,” ujar Abdullah Sani kepada Mitrapol.com. Senin (20/7/2026)

Menurut Abdullah Sani, pihak pengelola juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar, termasuk membuka peluang kerja bagi warga apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja di kemudian hari.

Terkait legalitas usaha, Abdullah Sani mengatakan pihak pengelola menyampaikan telah memiliki perizinan yang diperlukan. Namun dokumen perizinan tersebut tidak diperlihatkan dalam pertemuan.

“Pengelola menyampaikan bahwa seluruh perizinan sudah lengkap. Namun dokumennya tidak diperlihatkan dengan alasan merupakan dokumen internal perusahaan, sehingga kami hanya menerima penjelasan secara lisan,” katanya.

Di tempat terpisah, Lurah Tejoagung, Retno Muryani, membenarkan telah berlangsungnya pertemuan antara pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, pengurus lingkungan, dan pihak pengelola Marsha Garden.

Ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara yang nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Ya, tadi sudah dilakukan rapat bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW dan pihak pengelola Marsha Garden. Hasilnya akan kami sampaikan melalui berita acara,” ujar Retno saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dalam perkembangan isu tersebut, muncul pula perhatian masyarakat mengenai aspek legalitas usaha Marsha Garden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut pada awalnya diperuntukkan sebagai rumah makan dan kemudian berkembang menjadi kawasan yang menyediakan fasilitas kolam renang dan penginapan.

Sejumlah warga berharap seluruh proses pengembangan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Secara umum, sesuai peraturan yang ada, penyelenggaraan usaha kolam renang wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, antara lain:

• Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS;
• Perizinan usaha sesuai bidang kegiatan;
• Dokumen persetujuan lingkungan sesuai skala usaha;
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
• Bukti legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan;
• Pemenuhan standar keselamatan, sanitasi, dan fasilitas pendukung sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil resmi pertemuan selain informasi bahwa berita acara sedang disusun oleh pihak Kelurahan Tejoagung.

Wartawan MITRAPOL telah mencoba menghubungi pihak pengelola usaha kolam renang Marsha Garden melalui aplikasi Whatshapp namun WA dari wartawan centang satu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola Marsha Garden maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atau melengkapi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.