Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Ek-stasi Lintas Provinsi, Jejak Pemasok Mengarah ke Medan

Admin
×

Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Ek-stasi Lintas Provinsi, Jejak Pemasok Mengarah ke Medan

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Ek-stasi Lintas Provinsi, Jejak Pemasok Mengarah ke Medan

MITRAPOL.com, | Aceh Tengah – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi lintas provinsi. Pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap pengiriman paket berisi puluhan pil yang diduga ekstasi ke wilayah Aceh Tengah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni ADPS (33) dan FIH (48). Penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial R sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok ekstasi kepada FIH.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk dengan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS.

Paket kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026.

Saat diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 14,66 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 13 butir pil bermerek Marvel berwarna hijau-kuning dan 15 butir bermerek Transformer berwarna biru.

Dari pemeriksaan terhadap ADPS, penyidik memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga dibeli dari FIH yang berada di kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara.

Polisi Kembangkan Kasus ke Medan

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk menelusuri keberadaan FIH.

Setelah dilakukan pemantauan, polisi menangkap FIH di kawasan Jermal XV pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. FIH diamankan setelah petugas mengikuti pergerakannya saat keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R.

Polisi kemudian menetapkan R sebagai DPO dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih memburu pelaku lain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Aceh Tengah.

“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Bambang.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti pil yang diduga ekstasi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.