MITRAPOL.com | Serang – Desakan agar dilakukan tes urine terhadap seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten mengemuka di tengah perhatian publik terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Aspirasi tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai seorang pegawai aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang disebut sempat menjalani rehabilitasi terkait penanganan dugaan perkara narkotika.
Informasi tersebut kemudian memunculkan dorongan agar dilakukan langkah deteksi dini melalui pemeriksaan urine secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik yang ditemui awak media pada Selasa (21/7/2026) menilai tes urine massal bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan lingkungan kerja pemerintahan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Tes urine massal bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen deteksi dini dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan,” ujar salah seorang warga yang ditemui awak media.
Menurut mereka, pelaksanaan tes urine juga dapat menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Publik juga mendorong agar Sekretariat DPRD Provinsi Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten untuk menyelenggarakan pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai tanpa pengecualian.
Selain itu, Inspektorat Provinsi Banten selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur sipil negara.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan instansi pemerintah dalam mendukung pemeriksaan narkoba menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pelaksanaan tes urine terhadap seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












