MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan terhadap tersangka berinisial AI, AJ, dan F, pada Selasa (17/6/2025).
Ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Alfiryandi Hakim, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan langkah strategis dalam proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
Adapun Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi terhadap masing-masing tersangka, yaitu AI, AJ, dan F, yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2025,” jelas Alfiryandi.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, negara dirugikan sebesar Rp1.740.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah),” ungkap Alfiryandi, menutup keterangan persnya.
Kejari Aceh Selatan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin akuntabilitas pengelolaan dana publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Pewarta: Rian