MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Bandar Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Selasa (25/6/2025).
Pelaporan ini merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat sipil terhadap pengelolaan dana publik, khususnya sektor pendidikan, dan selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Ketua Umum LSM PERKARA, Hendrik, menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan kajian mendalam yang mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius, seperti kegiatan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga indikasi markup dalam laporan penggunaan dana BOS.
“Kami menyerahkan laporan ini secara resmi ke Kejati Lampung dengan bukti-bukti kuat. Ini bukan semata soal uang negara, tapi soal nasib pendidikan anak bangsa. Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo, kami tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di segala sektor,” tegas Hendrik usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, LSM PERKARA telah melampirkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran, data transaksi yang mencurigakan, serta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut. Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Kejati Lampung untuk segera membentuk tim penyelidik khusus.
“Kami mendukung penuh agenda besar Presiden Prabowo dalam menciptakan pemerintahan bersih. Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Kami tidak akan diam, kami akan kawal,” tegas Hendrik lagi.
LSM PERKARA juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS, tidak hanya di SMKN 1 Bandar Lampung, tetapi juga di sekolah-sekolah lainnya yang berpotensi bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat mulai mengalir, mendorong Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, transparan, dan profesional.
“Ini adalah bentuk partisipasi rakyat untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hukum. Jangan sampai semangat antikorupsi yang digaungkan Presiden hanya berhenti di slogan. Harus diwujudkan di lapangan, dan kami siap mengawalnya,” tutup Hendrik.
Pewarta : MM












