MITRAPOL.com, Kutai Barat Kaltim – Kelompok Tani Rumpun Makmur dari Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menggelar sidang denda adat, Jumat (tanggal aktualisasi bila perlu), untuk menuntut pertanggungjawaban PT Putra Bongan Jaya (PBJ) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.450 hektare.
Lahan yang disengketakan mencakup area pemakaman leluhur umat Muslim, lahan pertanian, dan peternakan kerbau yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan disebut telah berlangsung sejak tahun 2016 tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat.
“Lahan peternakan kerbau kami turut diserobot. Sebagian kerbau bahkan tertembak, dan ada pula yang mati karena terperosok ke dalam parit berlumpur. Selain itu, sawah seluas 37 hektare yang siap panen juga ikut dirusak,” ujar salah satu perwakilan petani.
Sidang adat dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat, Rustani, S.H., dan dihadiri oleh para petani dari Pulau Lanting. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan kerugian yang mereka alami, termasuk kematian 103 ekor kerbau yang menjadi tulang punggung mata pencaharian warga.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu turut memberikan pernyataan tegas atas insiden ini.
“Kami mengecam keras tindakan PT Putra Bongan Jaya atas pembantaian kerbau dan perusakan lahan padi siap panen milik warga. Hingga saat ini belum ada satu pun bentuk tanggung jawab atau ganti rugi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Sidang adat ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak-hak adat dan agraria oleh pihak korporasi. Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.
Pewarta : Desy