MITRAPOL.com, Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Selasa (5/8/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T, S.I.K. Mereka menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan merugikan negara.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kombes Pol. Benny menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimsus. Berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 26 Juli 2025, polisi menyelidiki dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros, Distrik Masni.
Aktivitas tambang berlangsung secara intensif selama Juni hingga Juli 2025. Para pelaku menjalankan kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi di lokasi tambang, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Nurdin dan Akram. Dari penindakan tersebut, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Delapan unit alat berat excavator (tujuh Komatsu, satu Caterpillar),
Emas seberat kurang lebih 250 gram,
Peralatan pengolahan emas seperti cetakan, selang, alat lebur, obor las, serta alat tambang lainnya,
Ratusan lembar sertifikat logam mulia,
Buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Dijalankan Secara Terstruktur
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., menyampaikan bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dan sistematis. Para pelaku memanfaatkan area sungai sebagai lokasi pendulangan emas tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun aspek keselamatan.
“Penyidik telah melakukan pemetaan terhadap jaringan para pelaku dan menemukan bahwa kegiatan ini dijalankan dengan rapi. Kami juga sedang mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat sebagai penyokong dan penadah hasil tambang ilegal,” ungkap Kombes Sonny.
Ia juga menambahkan, dua nama yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam proses profiling lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023),
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana penadahan dan turut serta.
“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kombes Sonny.
Polda Lanjutkan Proses Hukum
Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pertambangan, ahli dari BPKH, ahli pidana, serta ahli laboratorium forensik. Tim juga akan melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tambang sebagai bagian dari pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.
Melalui konferensi pers ini, Polda Papua Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Upaya penegakan hukum ini akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Papua Barat,” pungkas Dirreskrimsus Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T.
Red/Adi Manopo