MITRAPOL.com, Lebak Banten – Sejumlah warga Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan dampak dari dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari PT Mikie Oleo Nabati Industri. Limbah tersebut diduga dibuang di sekitar area persawahan warga yang mengakibatkan lahan pertanian tidak bisa lagi ditanami padi selama lebih dari tiga tahun terakhir.
Matin, salah satu pemilik lahan seluas 1.261 meter persegi yang terdampak, mengaku merugi besar akibat kondisi ini. “Betul, sawah saya sudah tiga tahun tidak bisa ditanami padi, diduga karena terkena limbah B3 dari perusahaan milik H. Badar. Satu blok lain seluas 922 meter juga mengalami hal yang sama. Saya meminta H. Badar bertanggung jawab penuh,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Matin, upaya untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan telah dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu. “Saya sudah berulang kali ke rumah H. Badar, tapi beliau tidak pernah ada. Seolah enggan ditemui,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Sairin, warga lain yang memiliki lahan garapan seluas 2.479 meter persegi di Blok Sisampi. “Sekarang saya tidak bisa menanam padi lagi. Saya masyarakat awam, tidak tahu harus bagaimana. Saya sudah mencoba bertemu dengan H. Badar, tapi sulit. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan menindak tegas perusahaan ini,” tegasnya.
Sairin juga mengungkapkan bahwa meski sawahnya tidak lagi produktif, ia tetap harus membayar pajak sekitar Rp600 ribu per tahun. “Kami minta KLHK pusat dan Dinas Lingkungan Hidup turun melakukan sidak. Kami siap mendampingi,” katanya.
Warga berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri KLHK, dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan apabila terbukti bersalah.
Terkait pemberitaan ini, redaksi masih berusaha mengkalirifikasi sekaligus menunggu hak jawab dari pihak perusahaan
Pewarta : Mad/Jul