Nusantara

Skandal Anggaran DLH Kota Tangerang: Publik Pertanyakan Transparansi dan Janji Visi Kota Berakhlak

Admin
×

Skandal Anggaran DLH Kota Tangerang: Publik Pertanyakan Transparansi dan Janji Visi Kota Berakhlak

Sebarkan artikel ini
Skandal Anggaran DLH Kota Tangerang: Publik Pertanyakan Transparansi dan Janji Visi Kota Berakhlak
Ilustrasi lokasi pembuangan sampai akhir

MITRAPOL.com, Kota Tangerang – Visi “Kota Tangerang yang berakhlak mulia” yang digaungkan Wali Kota H. Sachrudin kini menuai sorotan publik. Hal ini menyusul polemik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait pengelolaan anggaran dan layanan publik yang dinilai penuh kejanggalan.

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi lonjakan anggaran DLH, pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), serta kebijakan retribusi baru yang dinilai membebani masyarakat dan pelaku usaha.

Anggaran DLH Membengkak, Proyek PSEL Dinilai Mandek

Anggaran DLH Kota Tangerang diketahui meningkat dari Rp225 miliar menjadi Rp261 miliar. Tambahan Rp36 miliar tersebut disebut dialokasikan untuk mendukung persiapan proyek PSEL. Namun, hingga kini proyek tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Usulan penambahan anggaran ini menimbulkan tanda tanya. Ada alokasi untuk kegiatan pendukung PSEL, padahal proyeknya sendiri tidak berjalan jelas,” ujar Kapreyani, S.H., M.H., Ketua LPKL-Nusantara, kepada wartawan.

Ia menilai, lonjakan anggaran tanpa progres proyek dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.

Retribusi Baru Dikeluhkan Pelaku Usaha

Selain masalah anggaran, DLH juga memberlakukan retribusi sampah baru bagi pelaku usaha melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai memberatkan, sementara layanan pengangkutan sampah belum optimal.

“Kami membayar retribusi, tetapi sampah sering terlambat diangkut. Sekarang biayanya naik, apa jaminan layanannya akan membaik?” keluh seorang pemilik restoran di kawasan Cikokol.

Mantan Kepala DLH Jadi Tersangka

Permasalahan DLH semakin kompleks setelah penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan mantan Kepala DLH Kota Tangerang, TS, sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, termasuk membiarkan pembuangan air lindi ke lingkungan serta kapasitas TPA yang melampaui batas.

“DLH telah lalai dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing. LSM lingkungan memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan mewakili warga,” tegas Kapreyani.

Publik Menanti Penjelasan Wali Kota

Rangkaian persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemkot Tangerang terhadap visi pembangunan daerah yang berlandaskan akhlak mulia. Wali Kota H. Sachrudin didesak memberikan penjelasan terbuka guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *