Jakarta

Mengupas Tuntas Tiga Pilar Kekuasaan di Indonesia: Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Madalin
×

Mengupas Tuntas Tiga Pilar Kekuasaan di Indonesia: Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tiga pilar kekuasaan di Indonesia, legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Ilustrasi pembagian kekuasaan di Indonesia melalui sistem Trias Politica: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

MITRAPOL.com, Jakarta — Trias Politica di Indonesia menjadi pondasi utama dalam menjaga sistem demokrasi agar tetap berjalan seimbang. Konsep ini memisahkan kekuasaan menjadi tiga lembaga besar: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ketiga pilar tersebut dirancang untuk saling mengawasi, mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu pihak, serta menjamin pemerintahan yang adil dan transparan.

Fungsi Legislatif: Membuat dan Mengawasi Undang-Undang

Lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berperan penting dalam menyusun, membahas, dan mengesahkan undang-undang.

Mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR ikut menentukan alokasi anggaran pembangunan melalui fungsi budgeting. Dengan begitu, suara rakyat bisa terwakili dalam setiap keputusan negara.

Fungsi Eksekutif: Menggerakkan Pemerintahan

Eksekutif dipimpin Presiden bersama jajaran menterinya. Tugas utamanya menjalankan undang-undang yang telah disahkan DPR.

Presiden juga memiliki wewenang mengeluarkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) demi memastikan hukum bisa diterapkan secara nyata di masyarakat.

Dalam sistem ini, eksekutif menjadi motor penggerak pemerintahan, mulai dari bidang ekonomi, pertahanan, hingga layanan sosial.

Fungsi Yudikatif: Menjaga Supremasi Hukum

Lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) bertugas menegakkan keadilan secara independen.

MK, misalnya, berwenang menguji apakah undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Sementara MA menjadi pengadilan tertinggi dalam menyelesaikan perkara hukum.

Tugas mereka menjaga agar hukum ditegakkan tanpa campur tangan politik.

Mekanisme Checks and Balances

Konsep Trias Politica tidak hanya membagi kekuasaan, tetapi juga menghadirkan sistem checks and balances. Contohnya, DPR berhak mengawasi dan bahkan mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah.

Sebaliknya, Presiden punya hak veto terhadap rancangan undang-undang.

Di sisi lain, MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Dengan begitu, semua lembaga negara saling mengawasi agar tidak ada yang menyalahgunakan wewenang.

Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, pemerintahan diharapkan berjalan transparan, stabil, dan berpihak pada rakyat. Demokrasi bisa terjaga, hak-hak warga terlindungi, dan negara dapat berkembang secara berkeadilan.

Sistem Trias Politica menjadi bukti nyata bagaimana Indonesia membangun keseimbangan dalam tata kelola negara modern.