JakartaOlahraga

BAKI Kabulkan Gugatan Kubu H. Surianto, Munas PSTI 2024 Versi Asnawi Dinyatakan Tidak Sah

Admin
×

BAKI Kabulkan Gugatan Kubu H. Surianto, Munas PSTI 2024 Versi Asnawi Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
BAKI Kabulkan Gugatan Kubu H. Surianto
Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI)

MITRAPOL.com, Jakarta – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) akhirnya mengabulkan gugatan kubu H. Surianto terkait Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepaktakraw Seluruh Indonesia (PSTI) versi Asnawi Abd. Rahman yang digelar pada 28–29 Desember 2024 di ISTC Sukabumi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Arbiter Tunggal, Dr. (C) MM Ardy Mbalembout, S.H., M.H., C.L.A., MCIRB, pada 19 September 2025 dengan nomor perkara 02/BAKI/PSIV/2025.

Dalam amar putusannya, BAKI menolak eksepsi termohon dan menyatakan Munas PB PSTI 2024 versi Asnawi tidak sah, batal demi hukum, serta bertentangan dengan Anggaran Dasar KONI Pusat 2020 Pasal 21 ayat (3) dan Anggaran Dasar PB PSTI 2017 Pasal 14 ayat (3).

Munas Cacat Hukum dan Administrasi

Sebelumnya, Munas yang digelar Asnawi dinilai cacat hukum dan administrasi karena tidak didahului Rakernas serta tidak melalui koordinasi resmi. Selain itu, KONI Pusat telah lebih dulu mencabut rekomendasi penyelenggaraan Munas tersebut melalui surat nomor 1896/UMM/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Dari 30 provinsi anggota PSTI, sebanyak 13 Pengurus Provinsi (Pengprov) menolak hadir karena menilai pelaksanaan Munas penuh rekayasa dan manipulasi data dukungan.

Gugatan Kubu H. Surianto Diterima

Atas dasar itu, kubu pendukung H. Surianto mengajukan gugatan ke BAKI sejak Maret 2025. Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan bukti dan saksi, termasuk Brigjen TNI (Purn) Purwadi selaku Wakil Bidang Organisasi KONI Pusat, BAKI akhirnya memutuskan membatalkan Munas versi Asnawi.

“Kami sangat bersyukur gugatan kami dikabulkan BAKI. Dengan keputusan ini, kami berharap KONI Pusat segera menerbitkan SK Caretaker dan mengambil alih pelaksanaan Munaslub PSTI untuk periode 2025–2029,” ujar salah seorang pendukung H. Surianto dari Kalimantan Utara, Minggu (21/9/2025).

Harapan serupa disampaikan saksi dari Sumatera Selatan. “Kami berharap Munaslub bisa digelar pada Oktober ini agar segera terbentuk kepengurusan baru PB PSTI dengan ketua umum H. Surianto,” ucapnya.

ISTAF dan ASTAF Beri Apresiasi

Dukungan juga datang dari dunia internasional. Sekretaris Jenderal International Sepaktakraw Federation (ISTAF) sekaligus Presiden Asian Sepaktakraw Federation (ASTAF), Dato’ Abdul Halim Bin Kadeer, menyambut baik putusan BAKI yang memberi kepastian hukum status PSTI.

“Kami mendukung kepengurusan PSTI yang sah sesuai aturan KONI, KOI, dan Kemenpora. Dengan demikian, persiapan atlet sepaktakraw menuju SEA Games Bangkok 2025 tidak akan terganggu,” ujar Abdul Halim melalui sambungan telepon dari Singapura.

Ia menegaskan, ISTAF dan ASTAF siap bekerja sama dengan ketua umum baru PB PSTI yang terpilih secara legal melalui Munaslub 2025.