MITRAPOL. com, Lebak Banten – Kasus dugaan korupsi kontribusi modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak pada tahun 2020 kembali menarik perhatian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tetapi tim pengacara dari mantan Direktur PDAM Lebak merasa bahwa tindakan ini belum mencakup semua pihak yang diduga terlibat.
Tim pengacara dari mantan Direktur PDAM, Dr. (H.C.) Acep Saepudin, S.H.I.,S.H.,M.H.,M.M.,M.Si. menekankan bahwa masih ada individu lain yang legalnya memenuhi kriteria untuk dijadikan tersangka.
“Situasi ini sangat aneh ketika Kejaksaan Negeri Lebak hanya menetapkan tiga tersangka. Sementara bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya pihak lain yang diduga kuat terlibat. Kami mendesak agar Kejari Lebak berani melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak semua yang bertanggung jawab,” ujar Acep kepada awak media, Senin (29/9/2025).
Dalam pemeriksaan tambahan hari ini, mantan Direktur PDAM Lebak didampingi oleh dua pengacara lainnya, yaitu Muhamad Yusuf, S.H.,M.H.,M.M., dan Anwar Yogie Susanto, S.H.,M.Si.
Keduanya menekankan bahwa penerapan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
“Tidak masuk akal jika hanya satu pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ada pengusaha lainnya yang juga terlibat. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan bahwa dana kontribusi modal yang digunakan untuk membayar gaji karyawan menimbulkan kerugian bagi negara. Ini berarti ada kemungkinan semua karyawan PDAM harus mengembalikan dana tersebut, atau bahkan berisiko dijadikan tersangka,” jelas Yusuf dan Yogie.
Kasus dugaan korupsi PDAM Lebak tahun 2020 menjadi sorotan publik karena dana kontribusi modal seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan, namun diduga disalahgunakan. Tim pengacara mendesak Kejari Lebak agar tidak memilih-milih dan mengungkap semua pihak yang terlibat, demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.