MITRAPOL.com, Kabupaten Bandung Jabar – Sejumlah bangunan wisata bermunculan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pembangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang dikelola oleh PTPN Rancabali, perusahaan perkebunan milik negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aset negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (30/9/2025) menunjukkan, di lokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Para pekerja juga tampak beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja.
Lebih jauh, sejumlah objek wisata di kawasan tersebut diketahui sudah beroperasi dengan melakukan pungutan tiket masuk dan biaya parkir, meski diduga belum memiliki kelengkapan izin resmi.
Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek itu dimiliki oleh seorang “Pak Haji”, namun identitas lengkap pemilik tidak dijelaskan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Bangunan Gedung Kabupaten Bandung justru balik bertanya, “Dimana itu, Pak?”. Sementara, pegawai Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan mengirim tim untuk meninjau lapangan. Pihak PTPN Rancabali yang dimintai keterangan hanya memberikan jawaban singkat, “Sekarang ke Pak Kades, Pak.”
Dasar Hukum Terkait
Sejumlah regulasi yang mengatur aktivitas usaha dan pemanfaatan lahan antara lain:
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 55: setiap orang yang memanfaatkan lahan perkebunan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja
Pasal 39: mendirikan bangunan tanpa PBG dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp500 juta.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 63 jo. Pasal 62: usaha pariwisata tanpa izin dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Pasal 3: pejabat/pegawai BUMN yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Kewajiban BUMN
PTPN sebagai perusahaan BUMN terikat dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Permen BUMN No. PER-03/MBU/2012 tentang fungsi, tugas, dan tata kerja organ BUMN.
Direksi dan pegawai BUMN berkewajiban menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan. Jika terdapat aktivitas ilegal di atas aset BUMN, manajemen wajib menindaklanjuti, menutup, atau membongkar kegiatan tersebut. Kegagalan menjalankan kewajiban itu tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat hukum pidana.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai keberadaan wisata yang diduga belum memiliki izin di lahan PTPN Rancabali.












