Nusantara

PTPN IV PalmCo Luruskan Isu HGU Cot Girek: Pemegang Legalitas Ada di PTPN I SupportingCo

Admin
×

PTPN IV PalmCo Luruskan Isu HGU Cot Girek: Pemegang Legalitas Ada di PTPN I SupportingCo

Sebarkan artikel ini
PTPN IV PalmCo Luruskan Isu HGU Cot Girek: Pemegang Legalitas Ada di PTPN I SupportingCo
PTPN IV PalmCo

MITRAPOL.com, Aceh Utara – Menanggapi aksi unjuk rasa warga dan mahasiswa di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, yang menuntut kejelasan status lahan Hak Guna Usaha (HGU), PTPN IV PalmCo memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan legalitas dan dokumen hukum terkait HGU Cot Girek berada di bawah PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo.

Pernyataan ini disampaikan oleh M. Yusuf, Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, pada Selasa (7/10/2025). Ia menjelaskan bahwa PTPN IV PalmCo menjalankan kegiatan operasional perkebunan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PTPN I SupportingCo, yang merupakan pemegang hak hukum atas lahan tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun perlu diluruskan, PTPN IV PalmCo bukan pemegang alas hak atas HGU Cot Girek. Legalitas sepenuhnya berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo,” ujar Yusuf.

Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa PTPN IV PalmCo tidak akan lepas tanggung jawab terhadap dinamika sosial di sekitar wilayah operasionalnya. Sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan siap memfasilitasi ruang dialog bagi penyelesaian masalah.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PTPN I agar persoalan ini bisa diselesaikan secara konstruktif dan damai,” tambahnya.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah warga dan mahasiswa melakukan aksi damai di Cot Girek, menuntut kejelasan batas areal HGU yang dinilai tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Sebagian besar tuntutan tersebut dialamatkan kepada PTPN IV PalmCo selaku pengelola kebun di lapangan.

Namun, Yusuf menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap struktur organisasi di lingkungan PTPN Group. Dalam sistem tersebut, SupportingCo bertanggung jawab atas kepemilikan aset dan legalitas, sedangkan PalmCo berfokus pada aspek operasional dan produktivitas kebun.

“Pembagian fungsi ini justru untuk memperjelas struktur tanggung jawab. Karena itu, jika ada persoalan menyangkut dokumen hukum lahan, sebaiknya diarahkan kepada pemegang hak yang sah, yaitu PTPN I SupportingCo,” terangnya.

Selain meluruskan informasi, PalmCo juga menyampaikan komitmen sosialnya dalam menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar. Perusahaan meyakini bahwa keberlanjutan usaha hanya dapat terwujud apabila terjalin hubungan yang baik antara korporasi dan warga.

“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. PalmCo akan terus mendukung langkah-langkah dialog dan kolaborasi yang mengedepankan kepentingan bersama,” tutur Yusuf.

Hingga saat ini, belum ada pertemuan resmi yang mempertemukan pihak masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah daerah. PalmCo berharap agar otoritas terkait dapat memfasilitasi ruang dialog yang konstruktif sehingga kejelasan hukum dan kepastian lahan dapat segera diperoleh tanpa menimbulkan konflik sosial.

Persoalan agraria di Cot Girek dinilai menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memahami mekanisme tata kelola lahan negara. Diperlukan pendekatan berbasis data, hukum, dan komunikasi terbuka agar penyelesaian dapat berjalan adil dan berkelanjutan.