Info Polri

Bekuk Pengedar Narkoba di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Amankan 31,93 Gram Sabu

Admin
×

Bekuk Pengedar Narkoba di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Amankan 31,93 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Bekuk Pengedar Narkoba di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Amankan 31,93 Gram Sabu
EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tersangka pengedar sabu

MITRAPOL.com, Ketapang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. EW diduga kuat merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku di Desa Pesaguan Kanan. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan total berat 31,93 gram bruto.

“Pelaku berinisial EW kami amankan di sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap (bong), dua bungkus klip kecil kosong, dua korek api merek Tokai, satu kotak rokok bekas merek Cepek 100, satu dompet kecil warna cokelat, satu tas kecil, serta sabu seberat 31,93 gram bruto,” jelas Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., Jumat (10/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba menambahkan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan dan asal usul pasokan sabu yang diedarkan oleh tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Aris.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.