Jakarta

Aan Riyana Saputra: Penempatan Polri di Bawah Kementerian adalah Kemunduran Reformasi

Admin
×

Aan Riyana Saputra: Penempatan Polri di Bawah Kementerian adalah Kemunduran Reformasi

Sebarkan artikel ini
Penempatan Polri di Bawah Kementerian adalah Kemunduran Reformasi
Praktisi Hukum Moh. Aan Riyana Saputra, SH.,MH.

MITRAPOL.com, Jakarta — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah koordinasi kementerian menuai kritik tajam dari praktisi hukum Moh. Aan Riyana Saputra. Ia menilai, gagasan tersebut berpotensi mengancam independensi Polri dan membuka ruang intervensi politik terhadap aparat penegak hukum.

“Saya mengikuti langsung dinamika reformasi institusi penegak hukum. Menurut saya, wacana ini keliru. Polri memiliki mandat langsung dari Presiden sebagai kepala pemerintahan. Struktur ini penting untuk menjaga netralitas serta efektivitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

Aan menjelaskan, jika Polri disubordinasikan ke kementerian mana pun, akan muncul tumpang tindih kewenangan, birokrasi yang berbelit, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Kondisi tersebut, menurutnya, justru dapat melemahkan peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen.

Ia menegaskan, arah reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Namun, saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional,” tegas advokat muda yang juga Ketua DPD Komite Nasional Masyarakat Madani (KNMM) DKI Jakarta itu.

Aan juga mengingatkan bahwa independensi Polri merupakan hasil proses panjang reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran terhadap agenda reformasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, potensi intervensi politik akan semakin besar. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran dalam reformasi sektor keamanan,” tandasnya.

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir, menyusul perdebatan mengenai efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian. Namun, banyak kalangan menilai bahwa solusi bukan terletak pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan pada penguatan pengawasan dan akuntabilitas internal.