Nusantara

Belanja Transportasi Capai Rp343 Juta di Puskesmas Batanghari Lampung Timur, Publik Pertanyakan Efisiensi Anggaran

Admin
×

Belanja Transportasi Capai Rp343 Juta di Puskesmas Batanghari Lampung Timur, Publik Pertanyakan Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Belanja Transportasi Capai Rp343 Juta di Puskesmas Batanghari Lampung Timur
Foto kantor Dinas Kesehatan Puskesmas Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

MITRAPOL.com, Lampung Timur — Data anggaran tahun 2025 mencatat adanya belanja transportasi dalam kecamatan senilai Rp343.575.000 di Puskesmas Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Nilai tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efisiensi dan peruntukan penggunaan dana tersebut.

Selain anggaran transportasi, Puskesmas Batanghari juga tercatat menerima alokasi dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), honorarium tenaga kesehatan, serta pengadaan barang operasional. Namun, belanja transportasi dalam kecamatan menjadi pos yang paling menonjol dalam laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Batanghari, dr. Iput, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah dilakukan oleh MITRAPOL melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan meskipun terlihat telah dibaca.

Secara umum, anggaran perjalanan dinas, termasuk transportasi dalam kecamatan, diatur oleh Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota melalui Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di masing-masing daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Berikut beberapa ketentuan umum terkait penggunaan anggaran transportasi dalam kecamatan:

  • Dasar hukum lokal: Rincian biaya ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai standar biaya perjalanan dinas.
  • Prinsip efisiensi dan akuntabilitas: Penggunaan anggaran harus ekonomis, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kriteria wilayah: Umumnya, perjalanan dinas yang masih berada dalam satu wilayah kerja (kecamatan/desa yang sama) tidak mendapatkan biaya transportasi terpisah.
  • Uang harian dan transport lokal: Jika perjalanan dilakukan ke desa/kelurahan lain, diberikan uang harian secara lumpsum, yang besarannya bervariasi antar daerah (sekitar Rp150.000 per hari di beberapa wilayah).
  • Dasar administrasi: Setiap perjalanan dinas wajib didukung Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  • Pertanggungjawaban: Pelaksana perjalanan wajib menyampaikan laporan lengkap dengan bukti pendukung, seperti surat tugas, SPPD, dan kuitansi pengeluaran.

Media ini berencana melakukan konfirmasi langsung kepada dr. Iput guna memperoleh penjelasan rinci mengenai peruntukan dan mekanisme pelaksanaan anggaran transportasi tersebut. Langkah ini penting agar publik dapat memahami penggunaan dana secara transparan dan akuntabel, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.