Nusantara

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penurunan HET Pupuk Bersubsidi

Admin
×

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penurunan HET Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penurunan HET Pupuk Bersubsidi
Peserta Sosialisasi Penurunan HET Pupuk Bersubsidi

MITRAPOL.com, Bogor — Pupuk Indonesia Group menggelar sosialisasi mengenai penyesuaian terbaru Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Bogor, Sabtu (1/11/2025).

Perubahan harga ini resmi berlaku sejak 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang menetapkan HET baru sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: Rp 1.800 per kilogram
  • Pupuk NPK: Rp 1.840 per kilogram
  • Pupuk NPK Kakao: Rp 2.640 per kilogram
  • Pupuk ZA: Rp 1.360 per kilogram
  • Pupuk Organik: Rp 640 per kilogram

Menurut perwakilan Pupuk Indonesia Group, Hasan Bisri, kebijakan penurunan HET ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Penurunan HET ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk mendorong swasembada pangan dan menjaga daya beli petani,” ujar Hasan Bisri di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Hasan juga menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan kompensasi selisih harga bagi kios dan distributor resmi atas stok pupuk bersubsidi yang masih tersisa di PPTS hingga 21 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerugian akibat perubahan harga yang diberlakukan pemerintah.

“Kami memahami bahwa masih ada stok lama di lapangan dengan harga sebelum penyesuaian. Karena itu, Pupuk Indonesia menyiapkan mekanisme kompensasi agar seluruh pelaku distribusi tetap terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu, HMU Kurniadi, Koordinator Koperasi Jasa Gema Indonesia Maju yang menjadi mitra distribusi di wilayah Bogor, menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, dan PPTS sangat penting. Kami juga mendorong pemanfaatan sistem digital e-RDKK agar pendataan penerima pupuk bersubsidi semakin akurat dan tepat sasaran,” kata Kurniadi.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Pupuk Indonesia akan terus melakukan pendampingan dan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan.

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan,” pungkasnya.