MITRAPOL.com, Aceh Tengah — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Satgassus Aceh dan sopirnya. Dalam waktu kurang dari sepuluh jam, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AHB (28), warga Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi para pelaku.
Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufik, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Kami mengimbau kepada para pelaku lain agar segera menyerahkan diri. Tim sudah mengantongi identitas dan titik lokasi mereka,” ujar Iptu Deno Wahyudi kepada Mitrapol, Sabtu (1/11/2025).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melarikan diri atau menghalangi proses hukum.
“Tim kami masih terus bekerja di lapangan untuk memetakan dan mengejar para pelaku lainnya. Kami harap semua pihak yang terlibat segera menyerahkan diri secara kooperatif,” tegasnya.
Sementara itu, AHB yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Tengah guna mendalami motif dan perannya dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena korbannya adalah Ketua Satgassus Aceh. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga rasa keadilan masyarakat.












