MITRAPOL.com, Aceh Selatan — Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar S., meminta Bupati Aceh Selatan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengaku sebagai wartawan dalam menjalankan aktivitas di luar tugas kedinasannya.
Menurut Safdar, pihaknya menerima laporan bahwa oknum ASN tersebut melakukan intimidasi dan meminta bantuan operasional dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
“Beberapa laporan yang kami terima menyebutkan adanya oknum ASN yang mengaku sebagai wartawan, mendatangi instansi dan pelaku usaha, bahkan membawa nama media tertentu. Ini mencoreng marwah profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Safdar, Senin (10/11/2025).
Safdar menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers merupakan lembaga independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk birokrasi.
“Seorang ASN yang juga mengaku wartawan jelas menyalahi prinsip independensi. ASN berada dalam struktur birokrasi, sementara wartawan harus independen dalam meliput dan menulis berita. Dua peran ini saling bertentangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang ASN melakukan pekerjaan di luar tanggung jawab jabatannya apabila menimbulkan konflik kepentingan atau dapat mencemarkan nama baik institusi.
“Menjalankan profesi wartawan sambil menyandang status ASN termasuk rangkap jabatan yang tidak etis dan berpotensi melanggar disiplin,” jelasnya.
FORJIAS meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menelusuri dan menertibkan ASN yang terlibat agar tidak lagi menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Pers adalah profesi mulia, bukan alat untuk menakut-nakuti atau mencari keuntungan pribadi. Kami berharap pemerintah daerah berperan aktif menjaga kemurnian profesi ini,” tutup Safdar.












