Info Polri

10 Tersangka Bentrokan Watuliney–Molompar Ditangkap, Polda Sulut Pastikan Kondisi Sudah Kondusif

Admin
×

10 Tersangka Bentrokan Watuliney–Molompar Ditangkap, Polda Sulut Pastikan Kondisi Sudah Kondusif

Sebarkan artikel ini
10 Tersangka Bentrokan Watuliney–Molompar Ditangkap,
Konferensi Pers Bentrokan Watuliney–Molompar

MITRAPOL.com, Manado — Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antarwarga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyampaikan bahwa seluruh terduga pelaku sebelumnya telah diamankan dan diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang terkait aksi pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, dan lima orang membuat senjata tajam seperti panah wayer,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).

Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Sementara Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan.

Suryadi juga mengungkapkan bahwa lima tersangka pembuat panah wayer terbukti mempersiapkan alat untuk melakukan serangan susulan. “Senjata tersebut belum sempat digunakan dan sudah berhasil diamankan,” ujarnya.

Untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam, keduanya ditangkap di pertigaan menuju lokasi kejadian. “Mereka berencana masuk ke TKP untuk melakukan kerusuhan. Petugas gabungan berhasil mengamankan keduanya saat penyekatan, dan barang bukti ditemukan di dalam mobil,” jelas Dirreskrimum.

Terhadap para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Suryadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menegaskan bahwa setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I dalam rangka penanganan konflik sosial.

“Situasi kini sudah kondusif. Personel Polda Sulut telah disiagakan di titik-titik strategis. Pengamanan lokasi, penempatan pos, patroli terbuka, serta tindakan penegakan hukum terus dilakukan,” ujar Ferry.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, memastikan bahwa kondisi di Desa Watuliney dan Molompar kini sudah pulih sepenuhnya.

“Masyarakat sudah kembali beraktivitas normal. Perlu kami sampaikan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam bukan warga Minahasa Tenggara. Ini menegaskan bahwa masyarakat Minahasa Tenggara adalah masyarakat yang cinta damai. Kami harap warga tidak mudah terprovokasi,” tegas Kapolres.