Uncategorized

Ketua RT 22 Akui Terima Uang Koordinasi Terkait Penempatan Besi di Pluit Karang Karya Timur B

Admin
×

Ketua RT 22 Akui Terima Uang Koordinasi Terkait Penempatan Besi di Pluit Karang Karya Timur B

Sebarkan artikel ini
Uang Koordinasi Terkait Penempatan Besi di Pluit Karang Karya Timur B
Tumpukan material besi proyek di kawasan Pluit Karang Karya Timur B, RT 22 RW 08, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,

MITRAPOL.com, Jakarta — Polemik terkait penempatan tumpukan material besi proyek di kawasan Pluit Karang Karya Timur B, RT 22 RW 08, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terus menjadi perhatian warga.

Tumpukan besi berukuran besar yang ditempatkan di badan jalan disebut mengganggu akses keluar masuk masyarakat sekitar.

Selain persoalan akses, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Situasi ini mencuat setelah Ketua RT 22 RW 08, Joko, memberikan keterangan bahwa dirinya menerima uang koordinasi dari pihak penyedia material. Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan besi di wilayahnya.

“Iya benar, koordinasi ke saya semua terkait barang-barang besi itu. Uang koordinasi, uang keamanan. Soal jumlahnya tidak perlu kalian tahu. Sudah dua bulan berjalan,” ujar Joko.

Warga Keluhkan Akses Jalan Terganggu

Keberadaan tumpukan besi di lokasi tersebut dinilai menghambat aktivitas warga. Jalan yang semula sempit menjadi semakin sulit dilalui kendaraan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

“Jalan makin sempit, mobil susah lewat. Kami khawatir soal keselamatan. Kalau ada penempatan material, seharusnya diatur agar tidak mengganggu warga.”

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Tokoh masyarakat Penjaringan, Daeng Fajar, meminta pemerintah melakukan pengecekan terkait legalitas penempatan material dan aliran uang koordinasi yang disebut-sebut terjadi.

“Pemerintah perlu menelusuri apakah kegiatan ini sesuai aturan dan bagaimana penggunaan uang koordinasi tersebut. Semua kegiatan di wilayah mesti berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pungutan di wilayah seharusnya mengikuti ketentuan resmi, bukan diberikan secara personal.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Daerah

Penempatan material proyek di area publik berpotensi melanggar sejumlah aturan daerah, antara lain, Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan dan Aturan yang melarang pungutan liar di tingkat lingkungan

Warga menilai penting bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.

Warga Desak Pemeriksaan Instansi Terkait

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Utara, Satpol PP, Lurah Penjaringan, dan Camat Penjaringan segera melakukan langkah sebagai berikut, Memeriksa legalitas penempatan material besi, Mengklarifikasi adanya dugaan pungutan atau uang koordinasi, dan Menertibkan material yang menghambat akses jalan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penempatan material di lokasi tersebut.