Nusantara

MPP Soroti Dugaan Pungutan Rp10 Ribu per Siswa SMP untuk ASAS 2025 di Pandeglang

Admin
×

MPP Soroti Dugaan Pungutan Rp10 Ribu per Siswa SMP untuk ASAS 2025 di Pandeglang

Sebarkan artikel ini
MPP Soroti Dugaan Pungutan Rp10 Ribu per Siswa SMP
Koordinator Lapangan MPP, Yayan Hendiana,

MITRAPOL.com, Pandeglang — Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP) menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp10.000 per siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Pandeglang, Banten. Pungutan tersebut disebut-sebut terkait pemesanan master soal Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Tahun 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya arahan dari Forum Komunikasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (FK MKKS) SMP Kabupaten Pandeglang terkait pungutan tersebut. Dana yang dihimpun diduga dikumpulkan dari seluruh SMP di Pandeglang dan disetorkan melalui rekening salah satu bank atas nama Ugi Gumilar, yang diketahui merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Koordinator Lapangan MPP, Yayan Hendiana, membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut dan menyayangkan apabila dugaan pungutan itu benar terjadi. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan transparan.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada arahan pungutan Rp10.000 per siswa. Ini mencoreng dunia pendidikan, khususnya di tingkat SMP Kabupaten Pandeglang,” ujar Yayan, Selasa (16/12/2025).

Yayan menambahkan, jika dihitung dari jumlah siswa SMP se-Kabupaten Pandeglang, nilai pungutan tersebut berpotensi mencapai angka yang signifikan. Ia mempertanyakan dasar kebijakan pungutan tersebut, termasuk alasan dana harus disetorkan ke rekening atas nama individu yang merupakan pegawai dinas pendidikan.

“Informasi ini kami peroleh dari sumber yang kami nilai dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami meminta agar persoalan ini ditelusuri secara terbuka,” katanya.

MPP berharap aparat penegak hukum (APH) serta pihak berwenang dapat melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mencegah potensi pelanggaran dalam tata kelola pendidikan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Nono, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang SMP, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungutan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.