MITRAPOL.com, Manokwari, Papua Barat — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, S.H., kembali mempertanyakan kelanjutan penyelidikan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang dialaminya pada Rabu, 17 Juli 2024, di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari.
Hingga lebih dari satu tahun lima bulan berlalu sejak peristiwa tersebut, Yan mengaku belum memperoleh kejelasan hukum atas kasus yang menempatkannya sebagai saksi sekaligus korban. Ia menduga kuat peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasinya sebagai pembela HAM di Tanah Papua.
“Sebagai saksi dan korban, saya berhak mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Saya menduga peristiwa ini berkaitan erat dengan kerja-kerja advokasi yang saya lakukan,” ujar Yan dalam keterangannya di Manokwari.
Yan menjelaskan, saat peristiwa terjadi, ia tengah menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Lembaga tersebut secara konsisten mengadvokasi dan mengkritisi dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Manokwari.
Selain itu, pada tahun 2024 ia juga menyoroti proses pergantian pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA yang dinilainya berlangsung lambat dan terindikasi adanya praktik kolusi.
Menurut Yan, sejak awal terdapat indikasi kuat bahwa pelaku dugaan percobaan pembunuhan memiliki pengalaman dan profesionalisme dalam melakukan kejahatan. Namun, dalam perkembangannya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari saat itu merilis keterangan bahwa pelaku diduga merupakan lima orang pemuda asli Papua dari Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan motif balas dendam.
Salah satu tersangka, Zakaria Tibiay (38), ditangkap dan didakwa atas kepemilikan senjata api tanpa izin serta turut serta dalam dugaan percobaan pembunuhan. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, majelis hakim yang dipimpin Helmin Somalay, S.H., M.H., menyatakan Zakaria Tibiay tidak terbukti terlibat dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap Yan Warinussy.
Majelis hakim hanya menyatakan Zakaria Tibiay terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan sepuluh hari. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 September 2025.
Dengan putusan tersebut, Yan mempertanyakan tindak lanjut proses hukum selanjutnya, khususnya pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari kepada penyidik Polresta Manokwari.
“Pertanyaannya, apakah berkas perkara itu telah dikembalikan dan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mengungkap pelaku sebenarnya?” ujarnya.
Yan menilai penanganan perkara tersebut menjadi catatan serius dalam penegakan hukum di Manokwari. Ia bersama keluarga besar berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran peristiwa 17 Juli 2024 secara transparan dan berkeadilan.
“Kami menantikan pengungkapan kebenaran dan kepastian hukum atas peristiwa ini,” pungkasnya.












