MITRAPOL.com, Banda Aceh — Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2024 di Kota Sabang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Laporan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara, Jumat (19/12/2025).
Laporan disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H. Ia menyebutkan, proyek SPAM jaringan perpipaan di Gampong Jaboi, Kota Sabang, diduga kuat mengandung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tertuang dalam dokumen pekerjaan dengan material yang terpasang di lokasi proyek, termasuk perbedaan merek. Kondisi ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta, bahkan miliaran rupiah,” ujar Teuku Nanda.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan air bersih.
Menurut Teuku Nanda, pelaporan dugaan KKN ini merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus wujud nyata bela negara. Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Momentum Hari Bela Negara kami maknai sebagai tanggung jawab warga negara untuk ikut menjaga uang negara dan mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” katanya.
LASKAR juga mendorong Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kota Sabang, untuk memperkuat prinsip good governance dan clean government dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan.
Dalam keterangannya, Teuku Nanda berharap penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Gampong Jaboi tetap dilakukan oleh Kejati Aceh dan tidak dilimpahkan ke tingkat kejaksaan di daerah. Hal tersebut, menurutnya, demi menjaga objektivitas dan independensi proses hukum.
“Kami meminta agar perkara ini tetap ditangani oleh penyidik Kejati Aceh demi menjamin netralitas dan profesionalisme penanganan perkara. LASKAR akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Yayasan LASKAR berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek-proyek pemerintah, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan. Saat ini, LASKAR juga tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah proyek lain di Kota Sabang yang dinilai berpotensi mengandung penyimpangan.












