MITRAPOL.com, Lampung Tengah — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah memastikan akan memanggil Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, I. G. Subandi, S.Pd., untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Pemanggilan tersebut juga disertai langkah pembinaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan serta laporan masyarakat terkait masih maraknya praktik penjualan buku LKS oleh oknum pendidik melalui lembaga sekolah. Praktik tersebut secara tegas dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah karena dinilai berpotensi merugikan wali murid.
Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Devira Santi, S.T., M.T., saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 17 Desember 2025, menyatakan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan.
“Dinas Pendidikan setiap tahun selalu melakukan sosialisasi terkait aturan yang melarang penjualan LKS di sekolah. Bahkan, ke depan akan kembali diterbitkan surat edaran sebagai penguatan,” ujar Devira Santi.
Ia menambahkan, khusus untuk wilayah K3S Seputih Banyak, kepala sekolah yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi secara langsung. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Dinas Pendidikan akan memberikan pembinaan khusus sebagai langkah pembenahan.
Terkait sanksi, Devira menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat, bukan Dinas Pendidikan. “Kami hanya melakukan pembinaan. Untuk sanksi, itu menjadi ranah Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Lampung Tengah berharap, dengan adanya klarifikasi dan pembinaan ini, praktik penjualan LKS di sekolah tidak kembali terjadi. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan serta pembinaan guna menciptakan iklim pendidikan yang sehat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.












