MITRAPOL.com, Ketapang — Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Tiga pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu seberat 53,60 gram bruto, Jumat (19/12/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang sekitar pukul 07.30 WIB. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MFK (27), F (31), dan WM (38).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di tepi jalan Trans Kalimantan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang hitam, satu bong (alat hisap sabu), satu kaca fanbo, satu pipet plastik, tiga unit telepon genggam, serta dua plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 53,60 gram bruto.
“Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Bagus Tri Baskoro, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, wilayah sasaran peredaran, serta jaringan yang terlibat.
“Polres Ketapang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.












