Jakarta

Eretan Kepanduan Tanpa Izin, Lurah Pejagalan Dorong Pembangunan JPO

Admin
×

Eretan Kepanduan Tanpa Izin, Lurah Pejagalan Dorong Pembangunan JPO

Sebarkan artikel ini
Lurah Pejagalan Dorong Pembangunan JPO
Perahu eretan penyeberangan di kawasan Kepanduan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

MITRAPOL.com, Jakarta Utara – Keberadaan perahu eretan penyeberangan di kawasan Kepanduan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Lurah Pejagalan, H. Tomi, mengakui bahwa operasional perahu eretan tersebut hingga kini belum memiliki izin resmi.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas eretan, H. Tomi menyebut bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Namun, hingga kini belum terdapat dasar perizinan yang jelas dari instansi terkait.

“Eretan itu sudah ada sebelum saya bertugas di sini, dan memang sampai sekarang belum ada izinnya,” ujar H. Tomi.

Ia menjelaskan, lokasi eretan berada di kawasan yang bersinggungan dengan tiga wilayah kelurahan, yakni Pejagalan, Pluit, dan Kapuk Muara, sehingga pengawasan dan penanganannya memerlukan koordinasi lintas wilayah.

Menyadari potensi risiko keselamatan bagi warga, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan usulan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai solusi permanen.

“Kami sudah mengusulkan pembangunan JPO kepada Wali Kota Jakarta Utara, namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Roni, yang disebut sebagai pengelola perahu eretan, menyatakan bahwa eretan tersebut merupakan perahu tradisional yang telah digunakan warga sejak lama. Ia juga mengaku tidak memungut tarif tetap kepada pelajar dan hanya menerima imbalan seikhlasnya dari pengguna jasa.

“Ini perahu tradisional, bukan kapal komersial bermesin. Kami tidak memaksakan bayaran, hanya sekadar imbalan tenaga,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (24/12/2024).

Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, setiap angkutan penyeberangan yang memungut bayaran wajib memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penertiban maupun tindak lanjut pembangunan JPO di lokasi tersebut.

Keberadaan eretan tanpa izin ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga serta dapat menimbulkan tanggung jawab hukum apabila terjadi insiden.