MITRAPOL.com, Jakarta – Proses penelusuran status hukum lahan pemukiman warga Kampung Kepu, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipastikan akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, dalam pertemuan bersama warga terdampak sengketa lahan, Sabtu (4/1/2026).
Andi menyampaikan, hingga kini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Oleh karena itu, AJB bersama tim pendamping hukum melakukan penelusuran dokumen kepemilikan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh proses ini dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi agar masyarakat tidak dirugikan oleh informasi simpang siur,” tegas Andi.
61 KK Telah Memberikan Kuasa Pendampingan
AJB saat ini telah menerima kuasa pendampingan dari 61 kepala keluarga (KK), dari total sekitar 325 KK yang bermukim di lahan pemukiman seluas ±2,5 hektare di RT 08 dan RT 09 RW 07 Kampung Kepu. Warga diketahui telah menempati wilayah tersebut sejak tahun 1970-an dan merupakan warga asli atau penduduk pertama (Madjaji) Kong Jangkung.
Menurut Andi, selama proses hukum masih berjalan, warga berada dalam posisi relatif aman. Tidak ada pihak yang dapat melakukan penggusuran secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.
“Bahkan eksekusi putusan pengadilan pun tidak mudah dilakukan. Aparat sangat berhati-hati, sehingga warga tidak perlu panik atau takut berlebihan,” ujarnya.
Banyak Klaim, Bukti Lemah
Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, Andi menilai hal tersebut justru memperlihatkan lemahnya kepastian hukum atas tanah tersebut. Setiap klaim wajib dibuktikan melalui dokumen hukum yang sah.
Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi pertanahan, termasuk temuan adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan tanpa sertifikat hak atas tanah sebelumnya.
“Ini menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dorong Legalitas Warga
Ke depan, AJB bersama tim hukum akan mendorong peningkatan status hukum lahan warga, minimal menjadi Hak Pakai, sebelum ditingkatkan ke status kepemilikan yang lebih kuat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan mempercayakan proses ini kepada pendampingan hukum. Hak-hak warga akan kami perjuangkan,” pungkasnya.












