MITRAPOL.com, Aceh Jaya — Polres Aceh Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (55) mendatangi rumah istri tersangka untuk menagih utang sebesar Rp2 juta.
Di lokasi, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka MA (45). Pertengkaran tersebut berujung pada penusukan yang dilakukan tersangka menggunakan pisau dapur, sehingga korban mengalami luka pada bagian dada kiri dan meninggal dunia.
“Motif sementara diduga karena tersangka sakit hati terkait persoalan penagihan utang,” ujar AKBP Zulfa.
Korban diketahui berasal dari Desa Tepin Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan bekerja sebagai wiraswasta di wilayah Sampoiniet.
Sementara tersangka MA merupakan nelayan asal Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang bekerja di Aceh Jaya.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan angkutan umum menuju Medan, Sumatera Utara, lalu melanjutkan pelarian ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelarian tersangka.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Siak, Riau, pada 31 Desember 2025,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Unsur perencanaan masih didalami oleh penyidik.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian dan satu unit telepon genggam milik korban. Sementara pisau dapur yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.












