MITRAPOL.com, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C yang berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penegasan ini disampaikan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan tanpa diskriminasi administrasi serta berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Jika ada masyarakat yang sakit, meskipun tidak memiliki KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” ujar Asep.
Ia menilai kehadiran RS Cenka Tipe C memberikan manfaat strategis bagi masyarakat sekitar, khususnya karena lokasinya berada di kawasan permukiman padat yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menurut Asep, jarak layanan yang terlalu jauh dapat meningkatkan risiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, ia menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan juga harus mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan tanpa pengurangan kualitas layanan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Asep, tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan meskipun saat ini tengah melakukan penataan keuangan daerah.
“Pelayanan tetap berjalan. Keuangan daerah akan kita rapikan secara bertahap, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa penataan kewajiban sektor kesehatan ditargetkan berlangsung hingga tahun 2027, dengan tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengapresiasi BPJS Kesehatan serta rumah sakit swasta yang tetap konsisten melayani warga di tengah tantangan pembiayaan layanan kesehatan.
Dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa, Kabupaten Bekasi dinilai membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta guna memastikan pemerataan layanan kesehatan.
“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat kurang mampu. Kalau ada orang sakit, mohon dilayani terlebih dahulu, administrasi bisa dibicarakan kemudian,” pungkasnya.
Peresmian RS Cenka Tipe C diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus memberikan dampak nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Bekasi.












