MITRAPOL.com, Bekasi – Realisasi pelaksanaan program Dana Desa di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, mulai dari awak media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat pemerhati isu antikorupsi.
Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan dan transparansi pelaksanaan program yang bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Camat Sukawangi melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih bungkam belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Camat secara ex officio juga berperan sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa, yang bertugas melakukan pemantauan serta penilaian terhadap pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan.
Dalam rangkaian konfirmasi, awak media juga memperoleh tanggapan dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kecamatan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan monitoring program Dana Desa. Dalam pesan singkat yang diterima wartawan pada Senin (12/1/2026), ASN tersebut menyampaikan pernyataan yang kemudian ditarik kembali atau dihapus beberapa saat setelah dikirim.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tafsir di kalangan publik, khususnya terkait istilah “ijon” yang dalam konteks proyek kerap dipahami sebagai praktik pembayaran atau pendanaan di muka sebelum pekerjaan dilaksanakan secara penuh. Istilah ini, dalam tata kelola pemerintahan, sering menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis pemerhati kinerja pemerintahan di Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinannya atas munculnya istilah tersebut dalam komunikasi aparatur pemerintah.
“Kami menyayangkan jika dalam komunikasi aparatur pemerintah masih muncul istilah yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi saat ini publik sedang menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (12/1/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi, kehati-hatian dalam berkomunikasi, serta penguatan pengawasan internal agar pelaksanaan program Dana Desa benar-benar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kecamatan Sukawangi maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.












