Nusantara

Satpol PP Palembang Siapkan “Perda Sapu Jagat”, Atur Ketertiban Kota Mulai Hiburan hingga Ormas

Admin
×

Satpol PP Palembang Siapkan “Perda Sapu Jagat”, Atur Ketertiban Kota Mulai Hiburan hingga Ormas

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Palembang Siapkan “Perda Sapu Jagat”, Atur Ketertiban Kota Mulai Hiburan hingga Ormas
Satpol PP Palembang Siapkan “Perda Sapu Jagat”, Atur Ketertiban Kota Mulai Hiburan hingga Ormas

MITRAPOL.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang disebut sebagai “Perda Sapu Jagat”. Aturan ini diproyeksikan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk mengatur ketertiban kota secara menyeluruh dan terintegrasi dalam satu payung hukum.

“Disebut Perda Sapu Jagat karena mengatur hampir seluruh aspek ketertiban kota, mulai dari bangunan, usaha, jalur hijau, drainase, hingga kegiatan hiburan masyarakat,” ujar Herison.

Atur Hiburan dan Tata Kota

Dalam draf regulasi tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan hiburan rakyat, termasuk organ tunggal, yang selama ini kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan kerawanan sosial jika tidak sesuai aturan.

Selain itu, perda ini juga mengatur ketertiban bangunan dan usaha, pemanfaatan jalur hijau, serta sistem drainase, sebagai upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan ramah lingkungan.

Penyesuaian dengan KUHP Nasional Baru

Herison menyebutkan, pembaruan perda ini dilakukan karena regulasi lama merupakan produk tahun 2002 dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional.

“Perda lama belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, perlu penyesuaian, termasuk terkait sanksi denda, Tipiring, hingga sanksi sosial,” jelasnya.

Penegasan terhadap Ormas

Menanggapi insiden bentrokan antarorganisasi masyarakat (ormas) yang terjadi beberapa waktu lalu, Satpol PP menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Herison menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan arahan langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, guna menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas kota.

“Siapa pun yang beraktivitas di Palembang wajib menjaga ketertiban. Jika mengganggu keamanan, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ketertiban untuk Menjaga PAD

Lebih lanjut, Herison mengungkapkan bahwa ketertiban kota memiliki dampak langsung terhadap perekonomian daerah. Sekitar 90 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang bersumber dari sektor jasa, seperti hotel, restoran, dan pariwisata.

“Kota yang aman dan tertib akan menarik wisatawan. Jika wisata meningkat, pajak daerah naik dan pembangunan bisa berjalan lancar,” katanya.

Saat ini, draf Perda Trantibumlinmas atau Perda Sapu Jagat masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah rampung, Satpol PP akan melakukan sosialisasi secara masif sebelum penerapan sanksi, termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda administratif.