MITRAPOL.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) secara resmi melantik 73 advokat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Prosesi pelantikan digelar di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).
Pelantikan advokat tersebut mengusung tema “Menuju Advokat Keren yang Beretika dan Bermartabat”. Para advokat yang telah dilantik dijadwalkan mengucapkan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Advokat Pilar Penegakan Hukum
Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Ia menyebut advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap advokat harus selalu mengingat sumpah profesinya agar integritas dan martabat tetap terjaga,” ujar Carrel.
Ia juga mengajak para advokat yang baru dilantik untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi serta menjaga solidaritas sebagai bagian dari keluarga besar Peradi SAI.
Kode Etik sebagai Fondasi Profesi
Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen, menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan kode etik advokat merupakan fondasi utama dalam menjalankan profesi.
Menurutnya, advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Regenerasi dan Pembinaan Advokat
Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, menyampaikan bahwa proses pengangkatan advokat merupakan bagian dari pembinaan dan regenerasi organisasi.
“Menjadi advokat bukan perkara mudah. Diperlukan proses belajar yang berkelanjutan agar lahir advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba, yang mengucapkan selamat kepada para advokat baru. Ia berharap para advokat dapat terus meningkatkan kapasitas diri serta menjunjung tinggi etika dan martabat profesi.
Advokat Diharapkan Jadi Penerang Keadilan
Pembacaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan advokat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen. SK tersebut kemudian diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI, Tisje Erlina Yunus.
Dalam pesannya, Tisje menegaskan bahwa advokat diharapkan mampu menjadi penerang bagi masyarakat pencari keadilan.
“Advokat harus berpijak pada hukum dan kebenaran. Kode etik profesi harus menjadi pedoman utama dalam setiap langkah menjalankan tugas,” tegasnya.
Pelantikan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, dan DPC Peradi SAI Jakarta Utara, di antaranya Sri Astuti, Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, Maria Yulmina Sia, Ryan Pratama, dan Imanuel M. Latuputty.












