MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan tiga pria yang diduga menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kamis (22/1/2026).
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AZ (38) warga Kecamatan Manis Mata, RA (39) warga Kecamatan Benua Kayong, dan RO (25) warga Kecamatan Air Upas. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Air Upas.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung melakukan pemantauan di lokasi. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku yang disaksikan oleh warga setempat,” ujar AKP Dewa Made Surita.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Dewa Made Surita menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.












