MITRAPOL.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyusun Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Aksi (Renaksi) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Sumatera dengan total indikasi kebutuhan anggaran mencapai Rp73,98 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa penanganan pasca bencana tersebut difokuskan pada sektor infrastruktur Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, serta prasarana strategis lainnya. Seluruh proses pembangunan mengedepankan prinsip build back better, yakni membangun kembali infrastruktur yang terdampak agar lebih tangguh, aman, dan berketahanan terhadap risiko bencana di masa mendatang.
“Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi masyarakat terdampak bencana, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur dan keberlanjutan pelayanan publik dalam jangka panjang,” ujar Menteri Dody saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menteri Dody menjelaskan, dari total kebutuhan anggaran sebesar Rp73,98 triliun, sekitar Rp4,8 triliun dialokasikan untuk tahap tanggap darurat, sedangkan sekitar Rp69 triliun diperuntukkan bagi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaan, pembiayaan, serta skema kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Induk build back better mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Menteri Dody memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Kementerian PU telah merealisasikan anggaran tanggap darurat sebesar Rp576 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penanganan awal bencana serta pemulihan fungsi dasar infrastruktur di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, kebutuhan anggaran tanggap darurat diproyeksikan sebesar Rp4,27 triliun. Selain itu, dibutuhkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp24,55 triliun untuk melanjutkan pemulihan infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman, serta prasarana dasar lainnya di wilayah terdampak.
Program rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pasca bencana tersebut direncanakan berlangsung hingga tahun 2028. Untuk tahun anggaran 2027, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp28,37 triliun, sedangkan pada tahun anggaran 2028 diproyeksikan sebesar Rp16,22 triliun.
“Kami memastikan implementasi penanganan pasca bencana di Sumatera dapat berjalan efektif, efisien, terukur, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” tutup Menteri Dody.












