Hukum

Berdasarkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Tegaskan Uang Rp2,2 Miliar Bukan Diberikan Ahmat Thoha

Admin
×

Berdasarkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Tegaskan Uang Rp2,2 Miliar Bukan Diberikan Ahmat Thoha

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tegaskan Uang Rp2,2 Miliar Bukan Diberikan Ahmat Thoha
Persidangan kasus uang fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU

MITRAPOL.com, Palembang – Kuasa hukum terdakwa Ahmat Thoha alias Anang menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat keterangan saksi yang menyebutkan terdakwa sebagai pihak yang memberikan uang fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp2,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Axel Febrianzo, S.H., M.H., didampingi Febri Prayoga, S.H., M.H. dan Amin Rais, S.H., M.H., usai agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Menurut Axel, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Nopriansyah mengaku bahwa terdakwa Ahmat Thoha alias Anang tidak pernah memberikan fee Pokir DPRD OKU kepadanya. Nopriansyah menyebut, uang sebesar Rp2,2 miliar tersebut diserahkan oleh M. Fauzi alias Pablo.

“Dalam persidangan, saksi Nopriansyah secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah memberikan fee Pokir DPRD OKU. Uang sebesar Rp2,2 miliar tersebut disebut berasal dari saksi M. Fauzi alias Pablo,” ujar Axel. Jumat (30/1).

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi M. Fauzi alias Pablo, yang dalam persidangan mengaku bahwa penyerahan uang fee Pokir DPRD OKU sebesar Rp2,2 miliar dilakukan secara langsung dan sendiri kepada Nopriansyah, tanpa melibatkan terdakwa Ahmat Thoha alias Anang, serta bukan atas perintah terdakwa.

Sementara itu, saksi Ahmad Sugeng Santoso juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Ahmat Thoha alias Anang dan tidak pernah memiliki hubungan atau komunikasi apa pun dengan terdakwa.

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tim kuasa hukum menilai tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa Ahmat Thoha alias Anang memberikan fee Pokir DPRD OKU sebesar Rp2,2 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak satu pun saksi menyatakan bahwa terdakwa memberikan atau memerintahkan pemberian uang tersebut. Fakta persidangan ini menjadi bagian penting dalam pembelaan atau pledoi terdakwa,” kata Febri Prayoga.

Axel menambahkan bahwa keterangan saksi Nopriansyah dan M. Fauzi alias Pablo memiliki nilai penting untuk meyakinkan majelis hakim dalam menilai duduk perkara secara objektif dan berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Untuk agenda sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan guna mendalami aliran dana fee Pokir DPRD OKU. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pembagian sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU dari nilai paket pekerjaan dana Pokir DPRD OKU senilai sekitar Rp35 miliar.

Tim kuasa hukum menyebut tidak menutup kemungkinan saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya berasal dari unsur anggota DPRD OKU.