HukumNusantara

Enam Bulan Tanpa Kejelasan, LSM PERKARA Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Sarpras Balai Bahasa Lampung Rp1,5 Miliar

Admin
×

Enam Bulan Tanpa Kejelasan, LSM PERKARA Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Sarpras Balai Bahasa Lampung Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
LSM PERKARA Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Sarpras Balai Bahasa Lampung Rp1,5 Miliar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) Balai Bahasa Lampung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

LSM PERKARA menyebut laporan telah disampaikan sejak Juni 2025. Namun hingga memasuki awal 2026, belum ada kejelasan atau komunikasi resmi dari pihak kejaksaan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Mandeknya penanganan laporan masyarakat di institusi penegak hukum, menurut PERKARA, dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kendala administrasi, prosedural, hingga profesionalisme aparat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ketua LSM PERKARA, Hendrik, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Kejari Bandar Lampung untuk menyerahkan surat kedua yang mempertanyakan perkembangan laporan.

“Kami datang ke Kejari Bandar Lampung untuk menyerahkan surat kedua, mempertanyakan laporan yang hingga kini belum ada tindak lanjut. Laporan awal kami sampaikan pada Juni 2025, namun sampai awal 2026 belum ada klarifikasi atau komunikasi kepada kami sebagai pelapor,” ujar Hendrik usai menyerahkan surat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bandar Lampung, Senin (2/2/2026).

Hendrik menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemeliharaan gedung sarana dan prasarana Balai Bahasa Lampung selama lima tahun, dengan total nilai sekitar Rp1.501.726.000. Menurutnya, kondisi fisik gedung yang terlihat saat ini tidak mencerminkan adanya pemeliharaan rutin sebagaimana anggaran yang dikucurkan setiap tahun.

“Sebagian plafon gedung terlihat rusak, cat tampak kusam, dan perawatan terlihat minim. Bahkan, saat media hendak mengambil dokumentasi foto, sempat dilarang oleh petugas keamanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh data pendukung telah dilampirkan dalam laporan, termasuk dokumen penerimaan anggaran pemeliharaan gedung selama lima tahun serta foto-foto kondisi bangunan.

“Kami sudah melampirkan data anggaran pemeliharaan gedung Balai Bahasa Lampung selama lima tahun dengan total sekitar Rp1,5 miliar, ditambah dokumentasi kondisi gedung. Menurut kami, data tersebut sudah cukup sebagai dasar awal untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Hendrik, dasar pelaporan berangkat dari tidak adanya penjelasan resmi dari pihak Balai Bahasa Lampung terkait penggunaan anggaran pemeliharaan gedung, meskipun dana tersebut dicairkan setiap tahun.

“Jika setiap tahun anggaran pemeliharaan sekitar Rp300 juta dikucurkan, maka dalam lima tahun mencapai Rp1,5 miliar. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan rinci mengenai pekerjaan apa saja yang telah dilakukan,” ucapnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk melakukan pendalaman terhadap pos anggaran lain yang berkaitan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami percaya kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan objektif,” pungkas Hendrik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung maupun Balai Bahasa Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.