MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah, menyoroti dugaan pemalsuan surat dalam proses pencairan anggaran Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Ia menilai, dugaan tersebut merupakan tindak pidana umum yang berdiri sendiri dan tidak serta-merta harus dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Teuku Indra berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan yang dilakukannya pada 18 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 di lokasi proyek RSUD Kota Sabang. Dari hasil penelusuran tersebut, ia menyebutkan bahwa pekerjaan fisik proyek pada saat itu belum sepenuhnya mencapai progres 100 persen.
“Pada 18 Desember 2025, berdasarkan wawancara kami dengan pelaksana lapangan penyedia jasa bernama Fajar, progres pekerjaan saat itu baru sekitar 90 persen,” ujar Teuku Indra. Senin (2/2).
Ia menambahkan, saat kembali melakukan investigasi pada 2 Januari 2026 dan mewawancarai penjaga proyek di lokasi, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 98 hingga 99 persen.
“Kekurangannya sangat kecil. Jika dinilai secara nominal, tidak sampai seratus juta rupiah,” ujarnya.
Menurut Teuku Indra, kekurangan volume pekerjaan tersebut masih berada dalam masa jaminan pemeliharaan (retensi) sebesar lima persen, sehingga secara teknis masih dapat diperbaiki oleh penyedia jasa. Oleh karena itu, ia menilai potensi kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi masih sangat kecil, bahkan berpotensi tidak ditemukan, terlebih belum adanya hasil audit dari BPKP maupun BPK.
“Jika langsung diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi, ada risiko unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena pekerjaan masih bisa disempurnakan dalam masa pemeliharaan,” jelasnya.
Namun demikian, Teuku Indra menegaskan bahwa fokus laporannya kepada Polres Sabang bukan pada dugaan korupsi, melainkan pada dugaan pemalsuan surat (otentik) dalam proses administrasi pencairan pembayaran 100 persen, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta progres pekerjaan di lapangan pada saat surat tersebut dibuat dan digunakan.
Ia mengaku sependapat dengan pandangan ahli hukum pidana Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, S.H., yang menyatakan bahwa dugaan pemalsuan surat merupakan tindak pidana umum yang berdiri sendiri, terlepas dari ada atau tidaknya kerugian negara.
“Pemalsuan surat terjadi pada saat dokumen dibuat dan digunakan. Terlepas dari apakah pekerjaan itu kemudian diselesaikan atau diperbaiki dalam masa pemeliharaan,” tegasnya.
Teuku Indra berharap aparat penegak hukum tetap memproses laporannya secara proporsional sesuai dengan unsur tindak pidana yang dilaporkan, tanpa mengaburkan substansi perkara dengan mengalihkannya sepenuhnya ke ranah tindak pidana khusus.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polres Sabang akan bersikap profesional dan independen dalam menilai perkara berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
“Pemalsuan surat adalah delik yang berdiri sendiri dan dapat dinilai secara objektif. Saya percaya penyidik akan bekerja secara jernih dan tidak terpengaruh kepentingan pihak mana pun,” pungkasnya.












