Presiden, Menhan, Jaksa Agung, Satgas PKH dan DPR RI agar turun ke Muba
MITRAPOL.com, Muba Sulsel – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali menjadi sorotan setelah penanganan perkara dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara yang telah bergulir sejak April 2024 itu dinilai masyarakat dihentikan tanpa penjelasan yang transparan.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Kabupaten Muba, Arianto, S.E. Ia menilai keputusan penghentian perkara menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung lebih dari dua tahun.
“Sejak April 2024, Kejaksaan Negeri Muba menangani dugaan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) yang dikelola KUD Muda Rasan Jaya. Namun, perkara ini justru dihentikan melalui SP3,” ujar Arianto kepada media, Selasa (3/2/2026).
Menurut Arianto, selama proses penanganan perkara, berbagai pihak telah dimintai keterangan, mulai dari perangkat desa, camat, instansi teknis, hingga pihak perusahaan. Bahkan, inventarisasi lapangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menghasilkan peta resmi yang menunjukkan lahan masyarakat berada dalam area perkebunan PT GPI yang dikelola KUD Muda Rasan Jaya selama bertahun-tahun.
Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada April 2025—bertepatan dengan mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Muba—penanganan perkara dinilai tidak mengalami kemajuan berarti.
“Jawaban yang kami terima selalu sama, yakni menunggu arahan dari Kejaksaan Agung atau Satgas PKH. Akibatnya, perkara ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.
Arianto juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antarinstansi. Ia menyebut, surat Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Mei 2025 menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Sumsel. Namun, Kejati Sumsel disebut berulang kali menyampaikan belum menerima pelimpahan berkas secara lengkap.
“Kondisi ini menimbulkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab dalam penanganan perkara,” katanya.
Puncak kekecewaan masyarakat, lanjut Arianto, terjadi setelah muncul informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui SP3. Informasi itu diketahui saat perwakilan masyarakat mendatangi Kejati Sumsel pada akhir Januari 2026 dan ditunjukkan dokumen SP3 yang ditandatangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muba.
“Ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan. Lantas, lengkap untuk disidangkan atau lengkap untuk dihentikan?” ujarnya.
Lebih jauh, Arianto mengungkapkan adanya dugaan indikasi aliran dana miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan penghentian penanganan perkara. Dugaan tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung disertai dokumen pendukung.
“Kami mendesak Jaksa Agung, Jamwas, Jamintel, Jampidsus, dan Komisi Kejaksaan untuk menelusuri secara serius dugaan kejanggalan ini, termasuk dugaan aliran dana,” tegasnya.
Arianto juga menyebut konflik agraria tersebut telah berdampak luas, mulai dari perampasan lahan masyarakat selama lebih dari satu dekade, kriminalisasi warga, hingga menimbulkan korban jiwa. Ia menilai perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum.
Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, dan tokoh lokal kini mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, DPR RI, Satgas PKH, Ombudsman RI, serta aparat pengawas internal kejaksaan untuk turun langsung ke Musi Banyuasin. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, pendalaman dugaan suap, serta evaluasi terhadap penerbitan SP3.
“Jika hukum dapat dihentikan hanya dengan alasan administratif, maka keadilan berpotensi menjadi sekadar slogan,” ujar Madani, salah satu perwakilan masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan7 Negeri Musi Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, maupun PT Guthrie Pecconinna Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.












