MITRAPOL.com, Lebak Banten – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, H. Agus Salim, S.Ag., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan akad nikah dengan memastikan kehadiran tepat waktu.
Menurut H. Agus Salim, ketepatan waktu dalam pelayanan akad nikah merupakan bagian dari profesionalisme aparatur negara sekaligus bentuk penghormatan terhadap kesakralan prosesi pernikahan.
“Akad nikah adalah momen yang sangat penting dan sakral bagi pasangan pengantin beserta keluarga. Karena itu, saya selalu mengupayakan hadir minimal 15 hingga 30 menit sebelum acara dimulai,” ujar H. Agus Salim, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUA Kecamatan Banjarsari telah menerapkan sistem penjadwalan yang tertib dan terintegrasi guna menghindari benturan jadwal. Selain itu, kesiapan administrasi dan logistik selalu dipastikan sebelum hari pelaksanaan akad nikah.
“Kami juga menjalin komunikasi aktif dengan calon pengantin dan para penghulu agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga Kecamatan Banjarsari yang baru saja melangsungkan akad nikah putrinya mengaku puas dengan pelayanan KUA setempat.
“Petugas KUA datang lebih awal, memastikan semua persiapan sudah siap, dan prosesi akad berjalan khidmat tanpa kendala. Kami sekeluarga sangat berterima kasih,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang tepat waktu dan profesional, Kepala KUA Kecamatan Banjarsari berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA, khususnya dalam urusan keagamaan dan pencatatan pernikahan.
“Kami berharap pelayanan yang baik ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah di tengah masyarakat,” pungkas H. Agus Salim.












